Motor Polisi Potong Jalur Busway Ditubruk TransJakarta


Togar sedang konsentrasi mengemudikan bus TransJakarta-nya menuju Blok M. Ketika tiba di perempatan lampu merah Jl Sisingamangaraja, tiba-tiba polisi mengendarai motor gede memotong jalan bus yang dikendarainya. Braaak!! Tubrukan tidak dapat dihindari.

Togar pun menginjak rem mendadak. Ciiiit...! Sekitar 50 penumpang yang ada di dalam bus panik. Mereka berhamburan keluar, melihat apa yang terjadi. Sementara polisi bernama Nur Dwiyanto itu langsung ditolong oleh polisi yang sedang berjaga-jaga di perempatan besar tersebut.

"Jidatnya berdarah," kata petugas TransJakarta yang bertugas mengurus penumpang, Sulistianto (30).

Menurut dia, saat kejadian kecepatan TransJakarta yang dikemudikan Togar 60 Km/jam. Togar yang kaget terlihat syok. Dia meminggirkan busnya di jalur lambat. Dia hanya duduk terdiam di kursi pengemudi.

Bus tersebut terlihat retak di bagian kaca dan bemper kiri. Sementara motor si Pak Polisi itu sudah dibawa oleh mobil derek. Hingga pukul 14.30 WIB, Togar masih termenung. Untungnya bus yang terparkir di pinggir jalan tidak membuat macet.
Didi Syafirdi - detikNews

Ketika Film Porno Sudah Meresahkan si Anak !

Peristiwa amoral terjadi di Jambi. Seorang ibu hamil akibat berhubungan dengan anak kandungnya sendiri. Perempuan 35 tahun itu kini mengandung delapan bulan.

Peristiwa ini menghebohkan warga Karang Solok, Kecamatan Kumpe Ulu, Kabupaten Muarojambi, Jambi. Perempuan bernama St itu juga anak laki-lakinya, Fy (16), diamankan di kantor polisi. “Ini dilakukan untuk menghindari tindakan anarkis dari warga sekitar,” kata Kapolsek Kumpeh Ulu Jambi Iptu H Batubara.

Kejadian yang membuat malu warga desa itu terungkap setelah ada laporan dari kepala desa. Ia mencurigai St yang hamil tua, sementara perempuan itu menjanda selama 15 tahun terakhir.

Setelah diselidiki warga, ternyata kehamilan St tersebut akibat berhubungan intim dengan Fy, anak kandungnya sendiri. Hasil pemeriksaan sementara dan dari pengakuan kedua pelaku terungkap keduanya melakukan perbuatan bejat itu atas dasar suka sama suka. Masing-masing mengaku tidak dipaksa.

Mereka mengaku melakukan hubungan suami istri sebanyak empat kali. Semuanya berawal ketika Fy sering melihat film porno melalui ponsel. Film-film itu juga diperlihatkan kepada ibunya. Untuk sementara, penyidikan kepolisian mengarah kepada St. Ia dikenai Pasal 262 KUHP tentang mencabuli anak sendiri. Namun, Fy pun diperiksa secara intensif meski masih di bawah umur atau belum dewasa.

“Kejadian langka itu memerlukan penyidikan yang cukup hati-hati guna menegakkan keadilan, mengingat keduanya satu keluarga dan anak beranak,” kata Kapolsek H Batubara.

www.kompas.com

Cap Go Meh